Babirusa - Satwa yang dilingungi di Indonesia
Babirusa (Babyrousa spp.) yang termasuk suku Suidae, ini endemik di Sulawesi dan beberapa pulau disebelah barat kepulauan Maluku. Gigi taring babirusa jantan sangat panjang, tetapi pada babirusa betina gigi taringnya kecil atau dapat dikatakan tak memiliki gigi taring. Taring atas babirusa jantan tembuh menembus kulit hidung, dan kemudian terus melengkung ke depan wajah menjulur menuju dahi.
Berat badan babirusa jantan dewasa dapat mencapai kurang lebih 100 kg, babirusa betina kurang lebih 70 kg. Babirusa bertubuh bulat, agak panjang dengan ukuran panjang 100 cm, dengan kaki yang relative agak panjang. Lambungnya agak kompletks, otot lambung tampak unik. Ususnya lebih panjang daripada babi biasa (Sus scrofa). Hal ini erat hubungannya dengan makanannya, selain makan umbi-umbian dan buah-buahan juga makan daun-daunan, misalnya rumput, daun kangkung dan lainnya. Di Kebun Babi Rusa (The Babirusa Park), Lodtunduh-Ubud,
Bali, diberi makan umbi ketela rambat, daun kangkung, buah pepaya, buah
pisang dang yang lain-lain.
Lama masa kehamilan babirusa biasanya sekitar 155-158 hari, dan pada babi biasa (Sus scrofa) selama 114 hari. Bayi yang lahir biasanya 1 atau 2 ekor, tetapi ada juga yang kembar 3.
Species babirusa dibagi dalam 3 species, sebagai berikut;
1. Babirusa Berbulu Lebat (Babyrousa babyrussa)
Species ini dapat ditemukan di pulau-pulau Taliabu dan Mangole di kupulauan
Sula dan Pulau Buru, termasuk species yang terkecil dengan ciri-ciri khas
mempunyai bulu-bulu yang lebat dan panjan.
2. Babirusa Togean (Babyrousa togeanensis)
Dapat ditemukan di pulau-pulau Togean, merupakan species yang mempunyai
badan/tubuh terbesar dengan ciri-ciri khas mempunyai bulu-bule yang tidak
lebat dan pendek. Gigi taring atas dari babirusa jantan species ini biasanya
pendek dan ramping.
3. Babirusa Celebes (Babyrousa celebensis)
Dapat dijumpai di Pulau Sulawesi. Bulu-bulunya sangat pendek, gigi
taring atas dari babirusa jangtan sepcies ini biasanya panjang dan tebal.
Status pelestarian babirusa
Berdasarkan studi tentang fosil dan sub fosil biasanya speices ini
dulu tersebar luas di seluruh Pulau Suwalesi berbeda dengan sekarang. Tidak
diragukan lagi bahwa babirusa sangat terancam punah disisa-sisa habitatnya
disebabkan karena penebangan pohon dihutan dan adanya perburuan.
Species ini sudah dilindungi secara hukum di Indonesia sejak tahun 1931, dan sejak tahun 1978 dikategorikan sebagai "Velunerable (rentan)" dalam Buku Merah Gabungan Lembaga Perlindungan Alam dan Sumber Daya Alam Internasional (IUCN, International Union for Conservation of Nature and Natural Resources).
Sedangkan Direktoral Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan telah memberikan rangking ke 2 dan prioritas penting sebagai binatang dilindungi setelah Badak Jawa (Rhinocerous sondaicus). Species ini juga termasuk dalam Appendiks I, Peraturan Tentang Pertukaran/Perdagangan Species Satwa dan Tumbuhan Liar yang Dilindungi Secara Internasional (CITES, the Conservation on International Trade in Endangered Species of
Wild Flora and Fauna) sejak tahun 1982.
|